MK: Prabowo-Hatta Punya Kedudukan Hukum

Random Post

Berita Terbaru

MK: Prabowo-Hatta Punya Kedudukan Hukum

Kamis, 21 Agustus 2014, 01.26
INILAHCOM, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pasangan Prabowo-Hatta memiliki legal standing (kedudukan hukum) dalam mengajukan permohonan sengketa pilpres.
MK menilai pengunduran diri yang dinyatakan Prabowo-Hatta adalah dari rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat nasional pada 22 Juli 2014, bukan mundur dari calon presiden.

"Menurut Mahkamah pengunduran tersebut bukan keluar dari seluruh proses pemilihan umum presiden dan wakil presiden. Tetapi hanya mengundurkan diri dari rekapitulasi penghitungan suara pada 22 Juli 2014," kata hakim konstitusi Anwar Usman saat membacakan pertimbangan MK, Kamis (21/8/2014).

Menurut Mahkamah, ada dua hal yang menguatkan Prabowo-Hatta tidak mundur dari seluruh tahapan pemilu presiden dan wakil presiden.

Pertama, SK KPU Nomor 454/Kpts/KPU/2014 tentang penetapan nomor urut dan daftar pasangan calon presiden dan wakil presiden pemilihan umum tahun 2014 dan SK KPU Nomor 679/Kpts/KPU/Tahun 2014 tentang penetapan calon peserta Pemilu.

Menurut Mahkamah, kedua SK tersebut tidak pernah dicabut KPU atau dibatalkan pengadilan.

"Dengan pertimbangan tersebut pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo," kata Anwar.

Sidang putusan hingga berita ini diturunkan masih berlangsung. [rok]

TerPopuler